Text
PENERAPAN AZAS DEELNEMING DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Skripsi ini berjudul penerapan azas deelneming dalam tindak pidana korupsi. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh masalah penyertaan yang masih kurang dipahami oleh praktisi hukuum, terkadang penerapan sanksi pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang masih tidak sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana penerapan azas deelneming dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dimana bahan-bahan penelitian diambil melalui pendekatan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan azas deelneming dalam tindak pidana korupsi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. atau dihubungkan atau dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Deelneming. Ada beberapa peranan peserta deelneming pada tiap pelaku yaitu plegen, doen plegen, medeplegen, uitlokking, dan medeplichtigheid. Penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana korupsi dengan deelneming belum tentu sama dan belum tentu dianggap selalu bersalah dalam penjatuhan sanksi pidananya. Didalam menerapkan sanksi pidana ada pembagiannya berkenaan dengan strafsoort, strafmaat, dan strafmodus.
Kata kunci : Azas Deelneming, Tindak Pidana Korupsi.
No copy data
No other version available