Text
PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) MILIK PIHAK KETIGA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Penelitian ini dengan judul “Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Milik Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”, dengan metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data lapangan. Tujuan penelitian lapangan adalah untuk mengetahui penerapan perjanjian kredit berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang terkait dalam hal ini Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Hasil penelitian adalah telah terjadinya pelanggaran ketentuan pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan dilaksanakannya perjanjian kredit dengan jaminan BPKB milik pihak ketiga. Maka kesimpulannya adalah faktor yang dapat menyebabkan BPKB menjadi jaminan fidusia adalah BPKB sebagai alat bukti kepemilikan atas suatu benda yaitu berupa motor dan mobil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang mana jaminan dengan objek benda bergerak yang hak miliknya diserahkan secara kepercayaan kepada kreditur sedangkan bendanya tetap dikuasai pihak debitur. Kemudian, perlindungan hukum yang dapat ditempuh Kreditur atas jaminan BPKB milik pihak ketiga yang debiturnya wanprestasi dapat dilakukan dengan menjual objek Jaminan Fidusia berdasarkan kesepakatan debitur dan kreditur meskipun bendanya milik pihak ketiga.
KataKunci : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jaminan Fidusia, Perjanjian Kredit
No copy data
No other version available