Text
PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI KASUS PERSEKUSI DI WILAYAH KOTA PALEMBANG
Indonesia merupakan Negara Hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berdasarkan pada Undang-undang Dasar tersebut, maka masyarakat Indonesia harus tunduk pada aturan-aturan Hukum. Hukum merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat agar terciptanya ketertiban. Pengertian hukum itu sendiri menurut E.Utrecht, bahwa hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.[ R. Soerpono, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 35.] Adapun hukum secara umum didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar
No copy data
No other version available