Text
IMPLEMENTASI HAK-HAK TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I PALEMBANG
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang termuat dalam
konstitusi Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, untuk itu semua aspek kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum demi terwujudnya
suatu masyarakat adil dan makmur. Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan
dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan
saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan perbuatan yang
mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut
hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian ini merupakan salah satu bentuk
penegakan hukum
No copy data
No other version available