Text
AKIBAT HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Dalam rangka Pembangunan Ekonomi Indonesia di bidang hukum yang
meminta perhatian yang dalam pembinaan hukumnya di antaranya ialah lembaga
Jaminan. Pembinaan hukum terhadap bidang hukum Jaminan tersebut sebagai
kosekuensi logis dan merupakan perwujudan tanggung jawab dari pembinaan hukum
untuk mengimbangi lajunya kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan.Lembaga
Jaminan adalah lembaga yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan keuangan. Lembaga jaminan ini dibedakan menjadi lembaga
Jaminan kebendaan dan Jaminan perorangan
No copy data
No other version available