Text
TANGGUNG JAWAB PERDATA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) TERHADAP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/ PN. Pwd)
Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan yang sangat erat dengan hubungan kontraktual. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak yang berkaitan langsung dalam hal terjadinya kontrak. Maka dari itu tanggung jawab PPK sangat dibutuhkan pada saat berlangsungnya proses pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menganalisis Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pwd. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, dan dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akibat hukum terjadi wanprestasi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa baik yang dilakukan oleh PPK maupun yang dilakukan pihak penyedia maka dapat dilakukan pemutusan kontrak. Tanggung jawab PPK dalam hal pengadaan barang dan jasa yaitu mulai dari pembuatan komitmen sampai dengan penerbitan surat permintaan pembayaran, serta dalam hal pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh PPK maka berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas prestasi yang telah diselesaikan oleh pihak penyedia.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Komitmen, Kontrak, Tanggung Jawab
No copy data
No other version available