Text
ANALISIS ATAS KEBIJAKAN KRIMINALISASI “KEJAHATAN IDEOLOGI KOMUNISME” DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Kejahatan ideologi merupakan terminologi yang baru dikenal setelah
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara. Dan kejahatan ideologi sebagaimana yang terdapat di dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 adalah sebuah perbuatan menyebarkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan melawan hukum, di depan umum dan
dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, maka itu
dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana yang tergolong kepada kejahatan ideologi
yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana maksud dari
kejahatan ideologi, unsur-unsur serta dampak yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan
kriminalisasi kejahatan Ideologi komunisme yang terdapat di dalam Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah penelitian hukum
normatif, yang berarti penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan bahan-bahan
kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan
No copy data
No other version available