Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN A.W. NOFIADI SEBAGAI BUPATI OGAN ILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN NO.77/G/2016/PTUN.JKT)
Negara Indonesia merupakan sebuah Negara yang menjunjung tinggi
aturan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (amandemen ketiga),
“Negara Indonesia adalah negara Hukum”.Konsep Negara hukum mengarah
pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi
manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.1
Apabila kita mengacu pada Sistem Pemerintahan Negara Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 di dalam pasal 18 ayat (1)
menyebutkan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang
No copy data
No other version available