Text
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGURUSAN HARTA TUNGGU TUBANG DI KECAMATAN SEMENDE KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul Penyelesaian Perselisihan Pengurusan Harta Tunggu Tubang di Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim.Sistem kewarisan mayorat sendiri terbagi dua yaitu Mayorat Laki-laki dan Perempuan. Kewarisan Mayorat perempuan sendiri adalah menganut sistem matrilineal yaitu garis keturunan dari seorang ibu, salah satunya pada masyarakat adat suku Semende.Suku ini terdapat istilah Tunggu Tubang yaitu Anak perempuan yang terrtua mendapat harta warisan.Sejalan dengan perkembangan zaman, tunggu tubang memiliki keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik, dengan tidak menetap dirumah pusaka serta tidak menjalanakan kewajiban-kewajiban yang ada. Adapun metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang bertitik tolak data primer didukung data sekunder. Di suku Semendo istilah tunggu tubang adalah dimana harta di kuasai oleh anak perempuan tertua. Metode yang digunakan dalam skripsi ini tipe penelitian empiris yaitu dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende, Kabupaten Muara Enim. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yaitu Harta Tunggu Tubang di wariskan kepada anak perempuan tertua, namun ada kalanya suatu keluarga tidak memiliki anak perempuan hanya anak laki-laki, maka anak laki-laki tertua tersebut menjadi tunggu tubang yang disebut istilah ngangkit. jika terjadi konflik maka kerabat yang lain akan melakukan sidang apit jurai yaitu musyawarah untuk menentukan siapa selanjutnya yang akan mengurus harta tunggu tubang.
Kata Kunci : Penyelesaian, Pengurusan, Harta, Tunggu Tubang, Adat Semendo
No copy data
No other version available