Text
ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI SUMATERA SELATAN
Penelitian ini mengenai kewenangan pemberantasan tindak pidana narkotika. Aktifitas penyalahgunaan narkotika telah begitu luas di masyarakat kita. Masalah ini akan menjadi ancaman yang serius bukan saja terhadap kelangsungan hidup dan masa depan pelakunya, tetapi juga sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu pemerinath telah melakukan langkah-langkah dengan peraturan Perundang-Undangan terkait penyalahgunaan narkotika serta membentuk lembaga yaitu Badan Narkotika Nasional yang menjadi badan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis sumber data yaitu data primer dan sekunder. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir induktif.
Hasil penelitian adalah pada perkembangannya setelah adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional diberikan kewenangan yang besar. Salah satu kewenangan Badan Narkotika Nasional adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika diluar penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang sudah ada. Porsi kewenangan Badan Narkotika Nasional yang sangat besar dan tidak adanya aturan diferensiasi dalam tataran pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kata Kunci : Kewenangan, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Tindak Pidana Narkotika
No copy data
No other version available