Text
AKIBAT HUKUM PEMANFAATAN MATA UANG VIRTUAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN PADA LAYANAN OVERSTOCK.COM OLEH KONSUMEN INDONESIA
Hubungan dagang merupakan aspek kehidupan yang mencerminkan bahwa manusia adalah makhluk yang terbuka dengan komunitasnya.[ Yohanes Agung Setyono, Kebebasan Manusia Di Hadapan Determinisme-Determinisme (Antropologi Filosofis Louis Leahy), Skripsi., Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang, 2000., hal.30.] Pada umumnya, karakteristik sebuah hubungan dagang akan berkaitan erat dengan kelompok masyarakat yang terlibat di dalamnya. Dimana pada kelompok masyarakat bersahaja, hubungan dagang diwujudkan dalam sebuah kegiatan barter.[ Masyarakat bersahaja adalah kelompok masyarakat yang berkarakteristik homogen dan sistem sosial dijalankan berdasarkan pranata adat. Lihat: Selo Soemardjan, Masyarakat dan Manusia Dalam Pembangunan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993., hal.62.] Pada kegiatan barter tidak dikenal konsepsi alat pembayaran secara harfiah. Melainkan menggunakan konsepsi pertukaran barang sebagai pola pembayarannya. Namun dalam perkembangannya, Siti Latifah menegaskan bahwa konsepsi pertukaran barang tersebut menghasilkan penilaian yang subjektif terhadap nilai sebuah barang.[ Siti Latifah, Eksistensi Tradisi Barter Pada Masyarakat Pedalaman Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Skripsi., Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Surabaya, 2017., hal.25.] Berpijak dari hal tersebut, pola pembayaran kemudian beralih dalam beberapa bentuk alat pembayaran seperti logam mulia hingga penggunaan uang yang berbahan dasar kertas (paper money).
No copy data
No other version available