Text
REORIENTASI PASAL 109 AYAT (2) KUHAP TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Skripsi penulis yang berjudul Reorientasi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP Tentang Penghentian Penyidikan mengkaji tentang Perdamaian tidak dijadikan dasar penghentian penyidikan dan Konsep Reorientasi Pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk memperkuat hasil penelitian tersebut penulis menggunakan informan yang dapat menjelaskan mengapa perdamaian tidak dijadikan dasar penghentian penyidikan. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan secara kualitatif, yaitu suatu analisis data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus statistic sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, mengenai Reorientasi Pasal 109 ayat 2 KUHAP tentang penghentian penyidikan. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan logika berfikir secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan yang berawal dari pengertian umum yang kebenarannya sudah diketahui dan berfikir pada suatu kesimpulan yang bersifat lebih khusus. Dari hasil penarikan kesimpulan secara deduktif maka dari penelitian diperoleh kesimpulan seperti berikut yaitu Perdamaian tidak dijadikan dasar penghentian penyidikan karena sampai saat ini secara yuridis formal semua tindak pidana baik ringan maupun berat harus di proses melalui sistem peradilan pidana dengan kata lain tidak ada tempat perdamaian dalam perundang-undangan di jadikan syarat untuk dilakukan penghentian penyidikan dan Cara mereorientasi Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu merevisi Pasal tersebut dengan menambahkan perdamaian dalam suatu konsep perdamaian.
Kata Kunci: Reorientasi, perdamaian, penghentian penyidikan.
No copy data
No other version available