Text
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI PERKELAHIAN ANTAR PELAJAR DI KOTA PALEMBANG
Pelajar merupakan generasi muda atau pelanjut estafet perjuangan bangsa dan negara, dimana pelajar tersebut mempunyai tujuan unuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya demi mennggapai cita-cita yang diinginkan, masa depan yang cerah dan membentuk kepribadian yang berakhlak serta bermoral tinggi. Namun dalam kenyataannya, dunia pendidikan yang dijadikan sebagai wadah bagi para pelajar untuk menuntut ilmu, banyak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma dan moral serta akhlak yang sangat tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya peranan dan sikap para pelajar dalam menuntut ilmu. Dunia pendidikan bukanlah dunia yang bebas cela. Hal ini dibuktikan dengan adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam dunia pendidikan, mulai dari masalah pada minimnya dana-dana pendidikan hingga pada berbagai bentuk penyimpangan yang secara yuridis merupakan tindak pidana. Permasalahan dalam dunia pendidikan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah masalah perkelahian antar pelajar. Perkelahian antar pelajar ini dapat menimbulkan akibat yang menakutkan, yang tidak hanya dirasakan oleh pelajar itu sendiri, tetapi juga dirasakan oleh pihak keluarga dan masyarakat. Sehingga untuk menanggulangi terjadinya perkelahian antar pelajar, dibutuhkan suatu upaya yang disebut dengan kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini bersifat penindasan atau pemberantasan melalui hukum pidana (penal) dan bersifat pencegahan dengan cara menangani faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana (non-penal). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan. Kebijakan hukum pidana yang digunakan terhadap perkelahian antar pelajar, terbatas pada KUHP dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
No copy data
No other version available