Text
ANALISIS TENTANG HUKUM KEWARISAN ADAT CINA YANG TIDAK MEMBERIKAN HAK MEWARIS BAGI ANAK PEREMPUAN BERKAITAN DENGAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM
Skripsi ini berjudul “Analisis Tentang Hukum Kewarisan Adat Cina Yang Tidak Memberikan Hak Mewaris Bagi Anak Peempuan Berkaitan Dengan Asas Persamaan Kedudukan Di Depan Hukum”. Dalam Penulisan Skripsi ini dengan menggunakan metode normative yaitu metode yang bersumber dari data - data kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain metode normative penulisan Skripsi ini juga didukung dengan metode empiris yaitu metode yang bersumber langsung dari data-data lapangan dengan menggunakan metode wawancara. Sebagai akibat dari Politik Hukum Kolonial (Zaman Hindia Belanda), maka terjadilah Pluralisme Hukum di bidang Hukum Perdata termasuk di dalamnya Hukum Kewarisan. Hukum waris ini hanya berlaku untuk golongan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan 163 IS. Khusus bagi Golongan Cina menurut ketentuan Hukum diberlakukan KUHPerdata, kecuali mengenai Hukum Keluarga. Dengan demikian, Hukum Keluarga (termasuk di dalamnya Hukum Kewarisan) berlaku Hukum Adatnya sendiri. Menurut Hukum Adat Golongan Cina, anak perempuan tidak dapat waris, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Atas dasar itulah penulis tertarik menulis ketentuan Hukum Adat Cina ini. Dengan metode deskriptif kualitatif, Penulis mengkaji aturan-aturan yang berkaitan, buku-buku, maupun pendapat para Tokoh Masyarakat Cina. Akhirnya sampailah Penulis sampai kesimpulan bahwa latar belakang dari Masyarakat Golongan Cina yang tidak memberikan hak mewaris kepada anak perempuan, dikarenakan anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar, dan berlakunya wasiat wajib bagi anak perempuan tunggal dan status berlakunya Hukum Adat Cina bagi masyarakat Cina di Indonesia.
Kata Kunci: Kewarisan, Golongan Cina, Hak Asasi Manusia.
No copy data
No other version available