Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP DISKON PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewasa ini berbagai macam cara penjualan dilakukan untuk mencapai target
penjualan serta meraih keuntungan yang dilakukan dengan mengupayakan
produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang terjangkau. Beberapa cara
untuk memikat konsumen, antara lain dilakukan melalui obral, undian,
pemberian hadiah, atau sejenisnya dengan maksud ingin mendapatkan perhatian
atas produk atau usaha yang dilakukan. Namun adakalanya terjadi penjualan
obral yang dilakukan pada saat barangnya berada dalam posisi kelebihan
persediaan (over stock) atau mode produk tersebut sudah tidak mutakhir.
Kegiatan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan istilah “Cuci Gudang”
(Garage Sale). Penjualan dengan cara obral umumnya digemari konsumen
karena akan memperoleh produk yang sama kualitasnya dengan harga yang lebih
murah, untuk itu harus dihindari kegiatan mengelabuhi, menyesatkan atau
perbuatan yang semacam tersebut
No copy data
No other version available