Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMILIKI SENJATA API ILEGAL PADA PENGADILAN NEGERI BANGKO JAMBI (STUDI PUTUSAN NOMOR 177/PID.B/2017/PN.BKO DAN PUTUSAN NOMOR 174/PID.B/2017/PN.BKO)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum. Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil di Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui Undang-undang. Masyarakat yang memiliki atau menyimpan, menguasai senjata api secara ilegal akan diancam hukuman sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Meskipun telah diatur dengan ancaman yang berat namun terbukti masih banyak masyarakat yang membawa,memiliki atau menguasai senjata api tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dengan latar belakang ini, penulis mengangkat judul tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memiliki Senjata Api Ilegal Pada Pengadilan Negeri Bangko Jambi dengan Menganalisis Putusan Hakim yang berkaitan dengan kasus ini yaitu Putusan Nomor 177/Pid.B/2017/PN.Bko dan Putusan 174/Pid.B/2017/PN.Bko, dengan rumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana memiliki senjata api ilegal, untuk menjawab masalah tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif, hasil dari penelitian menyatakan kesimpulan dimana putusan Nomor 177/Pid.B/2017/PN.Bko hakim menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tidak efektif dan tidak bertujuan menghukum dan memberikan efek jera kepada pelaku, sedangkan putusan Nomor 174/Pid.B/2017/PN.Bko dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sangatlah efektif.
Kata kunci: Pelaku Tindak Pidana Memiliki Senjata Api Ilegal, Pertanggungjawaban Pidana
No copy data
No other version available