Text
EKSPLOITASI YANG DILAKUKAN OLEH ORANGTUA KANDUNG DITINJAU DARI PASAL 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Jo. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Di Kota Palembang)
Perbuatan kejahatan tidak akan pernah lepas dari sejarah kehidupan manusia,
menurut W.A. Bonger kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial dan oleh
negara di tentang dengan sadar.1 Di dalam masyarakat Indonesia banyaknya terjadi
suatu kejahatan mengenai eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.
Pada dasarnya eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua kandung itu tidak
diperbolehkan karena setiap anak itu mempunyai hak yang dijamin oleh konstitusi
dinegara kita, yang berdasarkan pada Pasal 28B Ayat (2) Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembangan serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
No copy data
No other version available