Text
BATASAN INFORMASI PUBLIK DI BIDANG PERTANAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG)
Saat ini informasi merupakan suatu hal yang sangat penting dan berharga.
Sebagai salah satu negara demokrasi, Indonesia menjamin kebutuhan setiap warga
negara atas informasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 F Undang-Undang
Dasar 1945. Kemudian sebagai perwujudan dari Pasal 28 F Undang-Undang Dasar
1945 disahkanlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Sebagai salah satu badan publik, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diwajibkan untuk membuka
Informasi mengenai pertanahan. Untuk mengatur keterbukaan informasi publik di
bidang pertanahan, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Namun terjadi perbedaan batasan informasi
publik antara yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rumusan masalah yang menjadi
fokus kajian adalah (1) Bagaimana batasan informasi publik di bidang pertanahan
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (2) bagaimana kategori informasi publik yang dapat diakses di Kantor
Pertanahan Kota Palembang menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah
penelitian hukum empiris. Datanya bersumber dari data primer dan sekunder. Metode
analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian memperoleh kesimpulan
sebagai berikut (1) Batasan Informasi di bidang pertanahan dibatasi oleh Pasal 17
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (2)
Informasi publik di bidang pertanahan yang dapat diakses adalah informasi yang
disediakan setip saat, informasi yang diumumkan secara berkala, dan informasi yang
disediakan atas persetujuan PPID. Adapun saran yang dapat diberikan melalui
penelitian ini, yaitu (1) Dilakukan sinkronisasi peraturan antara Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2013 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 (2) Dilakukan pengujian terhadap Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 6
Tahun 2013 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kata Kunci : Batasan informasi Publik, Informasi Publik, Informasi
pertanahan
No copy data
No other version available