Text
ANALISIS KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Sudah merupakan kodrat alam bagi manusia sejak dilahirkan selalu
hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup
bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang
bersifat jasmani maupun rohani.1 Hidup bersama yang dimaksud adalah hidup
bersama antara seorang pria dan wanita yang mana biasa disebut dengan
perkawinan. Perkawinan akan menimbulkan banyak akibat didalam
kehidupan bermasyarakat orang tersebut, baik terhadap kedua belah pihak
maupun terhadap keturunannya serta masyarakat lainnya. Karena banyaknya
akibat yang akan ditimbulkan dari adanya suatu perkawinan maka
dibutuhkanlah suatu peraturan yang mengatur tentang perkawinan tersebut
No copy data
No other version available