Text
ANALISIS HUKUM TERHADAP GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) DALAM PERKARA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 740/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel)
Manusia adalah makhluk sosial yang cenderung untuk selalu hidup berkelompok maupun bermasyarakat. Kehidupan bermasyarakat menuntut manusia untuk saling berinteraksi atau melakukan hubungan-hubungan antara satu sama lain dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Sehingga, memerlukan suatu aturan yang menjadi aturan main dalam menjalani aktivitas kehidupan untuk terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Aturan yang mengikat masyarakat dalam hal ini disebut sebagai hukum yang lahir dalam suatu negara dan mengikat warga negara serta setiap orang yang berada di dalam wilayah teritorial negara tersebut. Hukum kemudian dijalankan oleh organ-organ negara yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan
No copy data
No other version available