Text
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Kasus Polres Ogan Komering Ilir)
Setiap suku mempunyai budaya, mulai dari bahasa yang digunakan dan
benda-benda Kuno yang termasuk senjata tradisional. Senjata tradisional yang ada
di Indonesia salah satunya senjata tajam dari orang Bugis dalam ras Deutero
Melayu menyebutkan badik dengan nama kawali adalah senjata tajam tradisional
mereka, Bagi orang Bugis memiliki Kawali adalah suatu keharusan,seperti
ungkapan dalam bahasa Bugis “Taniya ugi narekko de na punna kawali” yang
artinya “Bukan seorang Bugis jika tidak memiliki kawali.
No copy data
No other version available