Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Pada skripsi ini mengangkat permasalahan yuridis terhadap Pemakzulan (Impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang melakukan tindak pidana. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi karena sebelum Pemilihan Presiden pada tahun 2019, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Pendukung Pasangan Calon dalam berkampanye banyak menuai pro dan kontra, sehingga tidak menutup kemungkinan pada suatu saat Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Maka dari itu Penulis akan menganalisis Pengaturan mengenai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang melakukan pelanggaran hukum. Berdasarkan hal diatas Penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden yang melakukan tindak pidana? (2) Apa hambatan yang terjadi dalam Proses Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden yang melakukan tindak pidana? Metode penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. Negara Indonesia menganut dua jenis mekanisme dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu secara politik dan hukum. Maka Penulis akan menganalisis Proses tersebut dari sudut pandang hukum pidana.
Kata Kunci: Pemakzulan, Impeachment, Presiden, Wakil Presiden, Tindak Pidana
No copy data
No other version available