Text
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengampunan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengampunan pajak tersebut.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan pendekatan normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research)dan penelitian dari doktrin-doktrin hukum. Data dilengkapi dengan data primer dari analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan. Serta data tersier dalam hal ini, dengan menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan diolah dengan metode analisis kualitatif secara deduktif.
Adapun temuan yang didapatkan dari hasil penelitian. Pertama, tentang alasan Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi target perolehan dana pengampunan pajak, dan yang akan dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Penegakan Peraturan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Kedua, Faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan pengampunan pajak yang terjadi berupa keamanan yang tidak terjamin, masalah implementasi dilapangan yang menghambat optimalisasi hasil pengampunan pajak, dll.
Kata Kunci : Pengampunan Pajak, Amnesti Pajak, Wajib Pajak, Target Pengampunan Pajak,
No copy data
No other version available