Text
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA PADA PENGGUNA FITUR LIVE APLIKASI SOSIAL MEDIA BIGO LIVE MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Pengaturan hukum mengenai penggunaan layanan fitur Live pada aplikasi Bigo Live pada saat pemutaran film di bioskop. Serta untuk mengetahui penggunaan layanan fitur Live ketika pemutaran film di Bioskop dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta pada film atau sinemtografi. Jenis Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur, konsistensi, penjelasan, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dan menggunakan jenis dan sumber bahan hukum premier, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan penelitian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang didapat dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran hak cipta yang terjadi di aplikasi sosial media Bigo Live adalah pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan lebih lanjut. Kemudian, upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase dan Pengadilan Niaga.
Kata Kunci : Sosial Media Bigo Live, Hak Cipta, Perlindungan Hukum
No copy data
No other version available