Text
IMPLEMENTASI PENGAWASAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TERHADAP PUTUSAN BEBAS BERSYARAT BAGI NARAPIDANA
Narapidana yang dihukum dalam Lembaga Permasyarakatan dapat memperoleh pembebasan bersyarat dengan proses tertentu. Hakim pengawas dan pengamat adalah salah satu pihak yang diamanahkan oleh Undang-Undang dan peraturan lain seperti SEMA untuk melaksanakan tugas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pengawasan Pengadilan Negeri Palembang terhadap putusan bebas bersyarat bagi narapidana yang dilakukan dengan wawancara langsung kepada responden yang dalam hal ini adalah hakim pengawas dan pengamat yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pengamatan narapidana di Lembaga Permasyarakatan. Hasil data tersebut dihubungkan dengan rumusan permasalahan pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat Pengadilan Negeri Palembang terhadap putusan bebas bersyarat bagi narapidana. Serta akibat putusan bebas bersyarat yang dikeluarkan tanpa adanya pengawasan dari hakim pengawas dan pengamat Pengadilan Negeri Palembang hanya berbicara soal pengandaian atau dapat dipertimbangkan kembali kebenarannya. Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bukan berdasarkan fakta yang nyata terjadi karena setiap narapidana yang memperoleh putusan bebas bersyarat selalu dibawah pengawasan hakim Pengawas dan Pengamat yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Kata Kunci : Hakim Pengawas dan Pengamat, Putusan Bebas Bersyarat
No copy data
No other version available