Text
ANALISIS HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA DALAM PROSES SENGKETA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2301 K/Pdt/2007)
Skripsi ini berjudul “Analisis Hak Tanggungan Yang Objeknya Dalam Proses Sengketa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2301 K/Pdt/2007)”. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui akibat hukum apa yang terjadi dari Hak Tanggungan yang objeknya dalam proses sengketa dan upaya hukum yang dilakukan kreditur jika debitur wanprestasi sedangkan objek hak tanggungan dalam proses sengketa. Hasil penelitian adalah objek dari Hak Tanggungan tidak mempunyai kekuatan hukum karena hak milik atas tanah tersebut sudah hapus dari si debitur yang menjaminkan tanah tersebut kepada kreditur. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan pertama, akibat hukum dari hak tanggungan yang objeknya dalam proses sengketa adalah hak tanggungan tersebut menjadi hapus disebabkan karena hapusnya hak atas tanah yang di bebani dengan hak tanggungan. Kedua, upaya hukum yang dilakukan kreditur jika debitur wanprestasi sedangkan objek hak tanggungan dalam proses sengketa ialah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap harta kekayaan lainnya milik debitur untuk mengambil pelunasan dari piutang kreditur berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.
Kata Kunci: Jaminan, Hak Tanggungan, Sengketa.
No copy data
No other version available