Text
PENERAPAN TEORI PENGAKUAN TERHADAP JERUSALEM SEBAGAI IBUKOTA ISRAEL OLEH PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT
Skripsi ini bertujuan untuk membahas pernyataan pemerintah Amerika Serikat yang mengakui kota Jerusalem sebagai ibukota Israel pada 7 Desember 2017. Permasalahan skripsi ini bermula pada fakta bahwa pengakuan terhadap sebuah kota tidak dikenal dalam hukum internasional. Doktrin hukum internasional public hanya mengenal pengakuan terhadap negara, pemerintahan baru, pihak yang berperang, pemberontak, wilayah baru dan situais internasional terkini. Selain itu berdasarkan The Partition Plan (II) Jerusalem berada dibawah pengawasan rezim hukum internasional sebagai entitas terpisah (Corpus Separatum). Selanjutnya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa diperinthakan untuk tidak mengeluarkan kebijakan mengenai legitimasi maupun upaya administratif untuk mengubah status kota Jerusalem yang termaktub pada Resolusi Dewan kemanaan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 242 Tahun 1967, 478 Tahun 1967, 476 Tahun 1980, 252 Tahun 1968, 267 Tahun 1969, 465 Tahun 1980, 1435 Tahun 2002 dan 2334 Tahun 2016. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan statuta dan sejarah. Skripsi ini kmenggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier terkait yang ditemukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan negara ini hanya berdasarkan pada Jerusalem Embassy Act 1995. Penelitian menemukan bahwa pengakuan Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional karena berupaya mengganti status hukum kota Jerusalem dari entitas yang terpisah menjadi ibukota Israel. Penelitian ini sampai pada keismpulan bahwa pertimbangna yang mendasari pengakuan terhadap Jerusalem oleh Pemerintah Amerika Serikat belum cukup untuk dikatakan sebagai pertimbangan yang layak.
Kata kunci : Pengakuan, Jerusalem, Amerika Serikat, Ibukota, Israel, Corpus Separatum
No copy data
No other version available