Text
ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR VESPA GEMBEL
Skripsi ini berjudul “Aspek Hukum Pidana terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor Vespa” Modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya diperbolehkan. Tetapi modifikasi kendaraan bermotor tersebut sering disalah artikan sehingga menjadi suatu tindak pidana karena bertentangan dengan aturan yang ada. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pengaturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor vespa gembel. Apakah sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku modifikasi kendaraan bermotor vespa gembel. Metode penelitian skripsi ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu analisis data kualitatif yang menghasilkan penarikan kesimpulan yang bersifat deduktif. Berdasarkan hasil analisis dari pembahasan menunjukkan bahwa; (1) Pengaturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor vespa gembel secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana modifikasi kendaraan bermotor vespa gembel termasuk ke dalam suatu tindak pidana kejahatan. (2) Sanksi hukum terhadap pelaku modifikasi kendaraan bermotor vespa gembel dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis, b. pembayaran denda, c. pembekuan izin.
Kata kunci: Modifikasi, Modifikasi Kendaraan Bermotor, Vespa Gembel
No copy data
No other version available