Text
Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika Menurut Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat tidak serta merta diberikan kepada setiap narapidana. Pemberian pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu. Secara prinsip pemberian pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemerintah telah menyadari akan adanya perbedaan perlakuan dan pembinaan terhadap narapidana narkotika.
362.29 598 Agu p 201 | 362.29 598 Agu p 2017 c-1 | Kampus Bukit (Rak Thesis Hukum Pidana) | Available |
No other version available