CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pbm dan Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plg)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[ Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).] Dijelaskan juga dalam Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).”, oleh karena itu negara tidak boleh melakukan sesuatu atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berlandaskan pada hukum atau konstitusi.[ C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 90.] Segala bentuk hukum atau peraturan di Indonesia harus dapat memberikan dan menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara tak terkecuali dengan anak.
No copy data
No other version available