CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN PRAKTIK MANDIRI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN TERHADAP PASIEN DALAM MASA COVID-19
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada Tahun 1947 arti kesehatan adalah dimana kita berada di suatu keadaan yang sempurna baik secara fisik, dan bukan hanya bebas dari suatu penyakit atau kelemahan[ Eliana dan Sri Sumiati, Modul Bahan Ajar Kebidanan Kesehatan Masyarakat, Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2016, hlm 2.]. Kesehatan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah dimana ketika seseorang dalam keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan sudah pasti menjadi hal yang penting dan besar pengaruhnya bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas di kehidupan sehari har
No copy data
No other version available