CD-ROM
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2021/PN.PGP DAN 5/PID.SUS-TPK/2019/PN.PGP
Problematika korupsi tidaklah menjadi satu masalah baru dalam lingkup hukum dan ekonomi dalam suatu negeri, sebab pada dasarnya sejak dahulu kala di negara maju dan negara berkembang korupsi telah menjadi suatu polemik.[ Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005), hlm. 1.] Korupsi merupakan suatu kejahatan yang oleh pemerintah Indonesia telah dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Jika dicermati dari berbagai pengertian dan istilah yang pernah dirumuskan, korupsi adalah turunan dari berbagai jenis perbuatan jahat seperti pencurian, perampokan, penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan masyarakat (abuse of power).[ Egi Sudjana, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, (Surabaya: JP Books, 2008), hlm. 1.] Dewasa ini korupsi di Indonesia sudah bersifat sistemik dan endemik, sehingga bukan saja merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat luas
No copy data
No other version available