CD-ROM
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN PALI
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menyatu dengan
kejahatan, Perjudian bukan merupakan suatu hal yang baru dan tidak dapat
dipungkiri masih ditemukan di kalangan masyarakat indonesia, karena perjudian
telah ada dimuka bumi seiring dengan perkembangan peradaban manusia.1 Kartini
kartono menjelaskan perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya
mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari
adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa- peristiwa, permainan,
pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti
hasilnya menang atau kalah tetapi masih mengharapkan kemungkinan untuk
menang sehingga semua itu memberikan rangsangan dan daya tarik dari permainan
judi.2
No copy data
No other version available