CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TNI YANG MELAKUKAN PERKAWINAN TANPA IZIN ISTRI PERTAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 14-K/PM.I-01/AD/I /2016 DAN PUTUSAN NOMOR 34–K/PM.I-02/AD/II/2019)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap TNI yang Melakukan
Perkawinan Tanpa Izin Istri Pertama (Studi Putusan Nomor 14-K/PM.I-
01/AD/I/2016 dan Putusan Nomor 34–K/PM.I-02/AD/II/2019)”. Dalam suatu
perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita
hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 Undang-Undang Perkawinan) namun
dalam suatu perkawinan seorang pria dapat mempunyai lebih dari seorang istri atas izin
pengadilan maupun izin dari sorang istri. Tapi seringkali ditemui seorang suami
melakukan pernikahan kedua tanpa adanya izin terlebih dahulu baik dari pengadilan
maupun dari istri pertama. Adapun rumusan masalah yang akan di bahas adalah 1)
Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap TNI yang Melakukan
Perkawinan Tanpa Izin Istri Pertaman dan 2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan perkawinan tanpa
izin dari isteri pertama dalam putusan perkara Nomor 14-K/PM.I-01/AD/I /2016 dan
Nomor 34–K/PM.I-02/AD/II/2019. Penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian
yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa sebuah perkawinan
yang lakukan tanpa adanya izin dari istri pertama terlebih dahulu merupakan sebuah
tindakan yang melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa pada putusan Nomor 14-
K/PM.I-01/AD/I /2016 berupa pidana pokok 8 (delapan) bulan penjara dengan pidana
tambahan di pecat dari dinas Militer AD pada dan pada putusan Nomor 34–K/PM.I-
02/AD/II/2019 berupa pidana pokok 9 (Sembilan) bulan penjara. Dan
pertanggungjawaban pidana yang di jatuhkan terhadap dua putusan tersebut dipandang
adil karena sebelum hakim memutuskan perkara tersebut terlebih dahulu dilihat hal-hal
yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Kata Kunci : Anggota Militer, Perkawinan Tanpa Izin, Pertanggungjawaban Pidana
No copy data
No other version available