CD-ROM
PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA RINGAN DI KEPOLISIAN KOTA PALEMBANG
Tindak pidana merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing terdengar lagi, istilah tindak pidana sendiri merupakan masalah yang berhubungan erat dengan masalah kriminalisasi (criminal policy) yang diartikan sebagai proses penetapan perbuatan orang yang semula bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak pidana, proses penetapan ini merupakan masalah perumusan perbuatan- perbuatan yang berada di luar diri seseorang.1 Istilah tindak pidana dipakai sebagai terjemah dari istilah strafbaar feit atau delict. Strafbaar feit terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar, dan feit, secara literlijk kata “straf” artinya pidana, “baar” artinya dapat atau boleh dan “feit” adalah perbuatan. Dalam kaitannya dengan istilah strafbaar feit secara utuh, ternyata straf diterjemahkan juga dengan kata hukum. Dan sudah lazim hukum itu adalah terjemahan dari kata recht, seolah-olah arti straf sama dengan recht. Untuk kata “baar”, ada dua istilah yang digunakan yakni boleh dan dapat. Sedangkan kata “feit” digunakan empat istilah yakni, tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.2 Jadi, Istilah strafbaar feit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana
No copy data
No other version available