CD-ROM
PERSETUJUAN LINGKUNGAN SEBAGAI MODEL PERIZINAN USAHA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Munadjat Danusaputro di dalam bukunya berpendapat bahwa lingkungan atau lingkungan hidup adalah benda, keadaan, daya dan makhluk hidup beserta manusia dan perbuatannya dalam kesatuan ruang yang mempengaruhi keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk lain termasuk kesejahteraannya.[ Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, (Jakarta: Bina Cipta, 1985), hlm. 48. Dikutip Oleh di Muhammad Akib, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Ed. Rev, Cet. 4 Depok: Rajawali Pers, 2018, hlm. 1. ] Lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk tak hidup dan makhluk hidup merupakan eksistensi terpenting dalam kehidupan di dunia. Oleh karena itu, lingkungan hidup yang tertata dengan baik akan dapat menyelematkan lingkungan hidup itu sendiri dari pencemaran dan kerusakan sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-hak mereka atas lingkungan yang baik pula
No copy data
No other version available