CD-ROM
KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DI BIDANG TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBERANTASAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN BANYUASIN
Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang- Undang Kejaksaan mengemukakan bahwa dalam undang-undang pejabat fungsional yang berwenang untuk menyelenggarakan fungsi kejaksaan adalah jaksa. Kejaksaan merupakan organisasi pemerintahan Negara Republik Indonesia yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang Kejaksaan dan badan peradilan lainnya. berdasarkan ketentuan undang-undang. Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan daerah hukum lain berdasarkan undang-undang
No copy data
No other version available