CD-ROM
KEDUDUKAN HUKUM BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA ONLINE (Studi Putusan Nomor: 296/Pid.Sus/2019/PN Plg dan Putusan Nomor: 203/Pid.Sus/2020/PN Prg)
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Online”, dengan studi Putusan Nomor: 296/Pid.Sus/2019/PN Plg dan Putusan Nomor: 203/Pid.Sus/2020/PN Prg. Penelitian ini membahas mengenai kedudukan hukum bukti digital dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di media online, dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana kedudukan hukum bukti digital dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di media online dalam Perundang-Undangan. 2. Apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana pencemaran nama baik di media online dalam Putusan Nomor: 296/Pid.Sus/2019/PN Plg dan Putusan Nomor: 203/Pid.Sus/2020/PN Prg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kedudukan alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang ITE bahwa alat bukti tersebut meliputi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 296/Pid.Sus/2019/PN Plg dan Putusan Nomor: 203/Pid.Sus/2020/PN Prg, secara yuridis mendasar pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, hakim dalam memutuskan perkara memerlukan 2 alat bukti untuk memperoleh keyakinan hakim, dalam kedua putusan ini yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta barang bukti.
Kata Kunci : Alat Bukti, Bukti Digital, Pembuktian, Pencemaran Nama Baik.
No copy data
No other version available