CD-ROM
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Putusan Nomor : 126/Pid.Sus/2017/PN.Lbo Dan Putusan Nomor : 337/Pid.Sus/2019/PN.Bkl )
Perwujudan dari adanya Norma yang ditemukan pada Hukum pada penerapan Hukum Acara Pidana terikat dengan pembuktian merupakan sesuatu yang amat sangat penting dalam proses Acara Pidana yang berada di Indonesia, sebab pembuktian inilah bisa menemukan posisi tersangka dan korban oleh karena itu hukum bisa mempertimbangkan antara fakta Hukum dengan alat bukti ditemukan di persidangan.
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti yang Sah Pasal 184 ayat 1 KUHAP terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk Dan Keterangan Terdakwa.[ Indonesia, Kitab Undang –Undang Hukum Acara pidanadd, UU No.8 Tahun 1981, LN N0 .76 Tahun 1981, LN No. 3209. ps.184] dalam proses peridangan itu seorang hakim harus benar benar melihat berapa dalam kekuatan pembuktian dari tiap–tiap alat bukti
No copy data
No other version available