CD-ROM
PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN GANTI NAMA BAGI SUKU TIONGHOA OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Secara Etimologi, Bangsa diartikan sebagai rakyat yang memiliki suatu kesadaran untuk membentuk suatu negara, 1 kata “bangsa” dalam Teks Proklamasi terdapat kata bangsa yaitu “atas nama bangsa Indonesia” selain itu kata “bangsa” juga terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada asal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa : “Yang Menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara akan tetapi dari pasal tersebut secara tidak langsung memunculkan dua jenis warga negara yaitu warga negara Indonesia asli dan warga negara Indonesia dari bangsa lain.
No copy data
No other version available