Text
PERLINDUNGAN HUKUM ISTRI AKIBAT PERCERAIAN ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kolaka Mengenai Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Register Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk )
Skripsi ini berjudul, “Perlindungan Hukum Istri Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kolaka Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Register Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk)”. Penelitian ini dilakukan secara normatif yang mempelajari berbagai data kepustakaan seperti buku, jurnal, Peraturan Perundang-Undangan, serta mengkaji Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk demi memperkuat data dalam penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap istri akibat perceraian atas harta bersama dalam Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam sengketa harta bersama pasca perceraian yang memberikan perlindungan terhadap istri dalam Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap istri akibat perceraian atas harta bersama dalam Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk dapat dilakukan dengan mebuat perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tetapi karena pihak yang bersengketa tidak memiliki surat perjanjian perkawinan maka Putusan Hakim harus berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, pertimbangan hakim dalam sengketa harta bersama pasca perceraian yang memberikan perlindungan hukum terhadap istri dalam Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2016/PA Klk, mempertimbangkan bahwa istri berhak mendapatkan sebagian harta bersama tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga istri berhak memperoleh dan mendapatkan kompensasi atas harta bersama yang telah dipindahtangankan oleh mantan suami.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perceraian, Harta Bersama.
No copy data
No other version available