Text
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA PENGHUBUNG WILAYAH SUMATERA SELATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Sebagai negara hukum, kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku
hakim merupakan hal yang strategis untuk mendukung upaya menegakkan peradilan
yang handal. Untuk itu, perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu pasal 24B memuat ketentuan mengenai pembentukan
secara tegas dan tanpa keraguan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman bernama
Komisi Yudisial (KY).1 Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat
diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat
diwujudkannya penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim
yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya. Komisi Yudisial
telah membentuk Penghubung di beberapa daerah dengan tujuan untuk memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan. Salah satunya di wilayah
Sumatera Selatan yang berkedudukan di Kota Palembang. Dalam Pasal 1 Undangundang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disebutkan bahwa Komisi Yudisial adalah
lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Tahun 1945) dan dalam
No copy data
No other version available