CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Sejak Indonesia tercatat sebagau salah satu negara tepat terjadinya peredanan narkoba, negara Indonesia kini semakin dikenal luas sebagai hubungan untuk jenis kejahatan ini, yang sering digunakan oleh pelaku sebagai negara persinggahan sebelum mencapa tujuan akhir mereka (negara lain). Akibatnya, kasus narkoba terus berkembang lebih cepat setiap tahun.[ Ida Bagus Wirya Dharma, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban”. Majalah Ilmiah UNTAB (Maret 2020). hlm. 89.]
Sepanjang tahun Badan Narkotika Nasional mampu mengidentifikasi 85 jaringan kartel narkoba lokal, nasional, dan dunia yang terlibat dalam 760 kejahatan terkait narkoba, yang berujung pada penangkapan 1.109 orang. Naik dari 1,80 persen atau 3.419.188 pada tahun 2019 menjadi 1,95 persen atau 3.662.646 pada tahun 2021 untuk kategori penggunaan satu tahun, dan dari 2,40 persen atau 4.534.744 pada tahun 2019 menjadi 2,57 persen atau 4.827.616 untuk kategori tidak pernah digunakan. Banyaknya pasokan narkoba yang masuk ke Indonesia 90% melalui jalur laut yang berdampak pada peningkatan penyalahgunaan narkoba.
No copy data
No other version available