CD-ROM
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KAWASAN TAMAN PURBAKALA KERAJAAN SRIWIJAYA ( Putusan Nomor : 708/Pid.B/2021/PN.Plg )
Tindak pidana pencurian yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki
barang tersebut dengan melawan hak. seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri
atas unsur subjektif dan unsur objektif. Di dalam kasus ini terjadi tindak pidana
Pencurian dengan pemberatan. yang dimaksud dengan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan yaitu adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya
disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.
Dalam Kasus Ini Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan
kerugian yang dialami oleh Dinas Provinsi Sumatera Selatan Terkait situs Taman
Purbakala Kerajaan sriwijaya yang termasuk cagar budaya di Provinsi Sumatera
Selatan, hal tersebut telah menarik perhatian penulis untuk meneliti salah satu
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Perkara Nomor: 08/Pid.B/2021/PN.Plg di
dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Palembang dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 ( Enam ) bulan. Dalam
putusan tersebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan ”tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan”
Kata kunci : Pencurian , Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan
No copy data
No other version available