CD-ROM
KEWENANGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TAMBAHAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
Negara Indonesia sistem penegakan hukum pidana lebih dikenal dengan istilah sistem peradilan pidana sebagai terjemahan dari “Criminal Justice System”, pelaksanaan peradilan pidana merupakan suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian (sub-sub sistem) yang keseluruhannya membentuk satu kesatuan, Salah satu bagian dari sub sistem peradilan pidana di Indonesia yaitu Kejaksaan yang diwajibkan untuk mengambil alih peran yang sangat penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia yaitu dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada pidana pada umumnya termasuk tindak pidana perusakan hutan dan potensinya,[ Rudi Satriyo “Peranan Jaksa Dalam Pelaksanaan Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan Universitas Indonesia, (1991),Vol 21, No.1, hlm. 17 – 24.
] Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah peraturan yang lahir dari perkembangan hukum didalam masyarakat dan di dasari oleh asas kepastian hukum dalam sistem peradilan hukum di Indonesia
No copy data
No other version available