CD-ROM
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 Ayat 3 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.[ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bab I, Pasal 1 Ayat 3.] Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum ialah negara yang diwakili oleh pemerintahan berdaulat tidak boleh bertindak semaunya terhadap masyarakat dalam hubungan timbal balik bernegara.[ Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta : PuPelajar, 2011, hlm. 18-19.] Negara hukum (Rechtsstaat) tidak terlepas dari istilah norma (normos) dan kekuasaan (cratos),[ Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusinalisme Indonesia, Jakarta : Konstitusi Press,, 2005, hlm. 151.] yaitu harus menempatkan hukum pada posisi tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara (supremasi hukum).[ Mariam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu politik, Jakarta : Gramedia, 1982, hlm. 57-58.] Konsep negara hukum berkembang menjadi negara hukum modern (negara hukum demokrasi) ialah pemerintah wajib mengikutsertakan masyarakat dalam tindakan-tindakan yang berkaitan dengan negara.
No copy data
No other version available