CD-ROM
PEMBATASAN HAK BANK SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH MILIK DEBITOR PAILIT
Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan, salah satunya jaminan hak tanggungan, berkedudukan sebagai kreditor separatis. Kreditor separatis memiliki keistimewaan tersendiri dalam mendapatkan kembali piutangnya. Keistimewaan tersebut adalah berupa hak dan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi secara mandiri tanah yang menjadi objek jaminan hak tanggungan yang dipegangnya. Sebagaimana ketentuan dalam hukum jaminan yang menegaskan bahwa kreditor pemegang hak kebendaan atau kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekusinya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun, ketika debitor pemberi hak tanggungan tersebut dinyatakan pailit, hak eksekusi yang dimiliki oleh kreditor separatis tidak dapat dilaksanakan secara serta-merta karena harus tunduk pada aturan dalam hukum kepailitan. Berdasarkan uraian tersebut, pokok permasalahan yang muncul adalah bagaimana kepailitan membatasi kewenangan bank sebagai kreditor separatis dengan memberikan waktu selama 2 (dua) bulan untuk mengeksekusi jaminan hak tanggungan yang dipegangnya. Sebab, setelah lewat 2 (dua) bulan, kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tersebut dialihkan kepada kurator dan bukan kreditor separatis. Oleh karena itu, adanya kepailitan debitor tidak hanya membatasi kedudukan bank sebagai kreditor separatis, tetapi juga membatasi hak bank sebagai kreditor separatis dalam melaksanakan eksekusi hak tanggungan secara keseluruhan. Kata Kunci: Pembatasan Hak, Kreditor Separatis, Eksekusi Hak Tanggungan, Debitor Pailit
No copy data
No other version available