CD-ROM
PENERAPAN ASAS RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KELAS IA KHUSUS
Asas restoratif justice merupakan asas yang digunakan dalam acara pidana yang berupaya menyelesaikan suatu permasalahan di luar proses penyelesaian pada umumnya. Penyelesaian tersebut berfokus pada pengembalian kerugian korban dengan proses musyawarah mufakat antar para pihak yang berkepentingan. Sistem peradilan pidana anak sudah mengimplementasikan asas tersebut dengan adanya diversi dalam penyelesaian pidana anak. Permasalahan penelitian ini ialah bagaimana asas restoratif justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian anak pada sistem peradilan pidana anak dan bagaimana penerapan asas restoratif justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian empiris yaitu melihat hukum itu diterapkan pada masyarakat dengan menggunakan data hukum primer berupa hasil wawancara dari Hakim dan Panitera di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusu, dengan didukung data hukum sekunder. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa asas restoratif justice sangat dibutuhkan terutama dalam pidana pencurian anak yang Sebagian besar objek pidana tidak sebesar objek pidana yang dilakukan orang dewasa dan penerapan asas tersebut di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sudah optimal walaupun masih terdapat beberapa kendala untuk mengupayakan keberhasilan diversi terhadap para pihak.
Kata Kunci : Restoratif Justice, Pencurian, Anak, Pengadilan
No copy data
No other version available