CD-ROM
UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA MELALUI PELAKSANAAN PRAPERADILAN (Putusan No. 01/Pid.Pra/2021/PN.Met. Dan Putusan No. 02/Pid.Pra/2020/PN.Pbr.)
Penegakan hukum di Indonesia dari zaman kolonial Belanda hingga setelah
kemerdekaan, sering terjadi permasalahan mengenai upaya paksa yang dilakukan
oleh pejabat penegak hukum, terutama oleh penyidik atau penuntut umum dalam
menjalankan tugasnya pada sistem peradilan pidana. Ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku pada saat itu ialah Herziene Indische Reglement (Staatsblad
Tahun 1941 Nomor 44). Herziene Indische Reglement (HIR), pada masa itu kurang
memberikan perlindungan terhadap hak asasi ataupun kepentingan kepada
tersangka atau terdakwa, serta di dalamnya tidak mengatur terkait batasan
kewenangan dari penyidik dan penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya
No copy data
No other version available