Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN BAGI AHLI WARIS PENGGANTI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM(STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO NOMOR 172/PDT.G/2015/PA.MDO)
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pada asasnya hanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan/harta benda saja yang dapat diwaris. Ada beberapa pengecualian, misalnya hak seorang bapak untuk menyangkal sahnya anaknya dan hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak sah dari bapak atau ibunya (kedua hak itu adalah dalam lapangan hukum kekeluargaan), dinyatakan oleh undang-undang diwarisi oleh ahli warisnya. Menurut Pasal 830 KUH. Perdata : “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Jadi harta peninggalan baru terbuka kalau si peninggal waris sudah meninggal dunia dan si ahli waris harus masih hidup saat harta warisan terbuka.[ Effendi Perangin,Hukum Waris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 3 ]
No copy data
No other version available